Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR

- 1 November 2021, 13:00 WIB
Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR
Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR /Antaranews/

KABAR BESUKI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan baru yang tercantum dalam SE tersebut menyebut bahwa pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari pulau Jawa ke Bali wajib menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, para pelaku juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Peramal Prediksi Diduga Ada Orang Miliki Jabatan Tinggi Bisa Jatuh, Jika Kasus Pembunuhan Subang Terungkap

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, maupun angkutan penyeberangan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Budi menegaskan bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 km dengan moda transportasi darah dan angkutan penyebaran dari dan ke daerah pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Tuti dan Amel Diduga Dibunuh Bukan di Rumah, Analisis Youtuber: Bu Tuti Sedang Tertidur Saat Dibunuh

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021, dan dengan SE ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: jdih.dephub.go.id Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x