Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR

- 1 November 2021, 13:00 WIB
Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR
Aturan Baru, Perjalanan Darat Naik Mobil Atau Motor Pribadi dengan Jarak Lebih dari 250 Km Kini Wajib Tes PCR /Antaranews/

Tak hanya itu saja, Budi juga menjelaskan bahwa khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku pula ketentuan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PCR di Semua Transportasi, Rocky Gerung: Memang Dimarketingkan untuk Ngabisin Stok

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Adanya aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap para pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya peningkatan penularan kasus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: jdih.dephub.go.id Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah