Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi

3 November 2021, 22:33 WIB
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi //Heri Susanto/Tangkapan layar/Youtube

 

KABAR BESUKI - Danu yang merupakan saksi dari kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat hari ini menjalani pemeriksaan yang ke-11 kalinya.

Muhammad Ramdanu alias Danu sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan beberapa hari ini.

Pihak penyidik sendiri terus memanggul Danu untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut dan juga berkaitan dengan pernyataannya.

Baca Juga: Channel YouTube Rocky Gerung Sempat Di-hack: Ini Cuma Tanda Bahwa Kedunguan Itu Terus Beranak Pinak

Menurut kuasa hukum dari Danu, pemeriksaan yang dilakukan Danu kemarin berkaitan dengan keterangannya pada saat tanggal 19 setelah kejadian.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Rabu, 3 November 2021, menurut penuturan kuasa hukum dari Danu, pertanyaan hari ini mengenai profil lengkap dari Danu beserta keluarganya.

"Pemeriksaan hari ini lebih ke tentang siapa Danu, keluarganya seperti apa dan lain-lain," ungkap Achmad Taufan Soedirjo selaku kuasa hukum dari Danu, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube Heri Susanto.

Baca Juga: Amien Rais Kepada Calon Panglima TNI: Pimpinan TNI Polri Melupakan Tugas dan Terbuai Rezim yang Berkuasa

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Danu berlangsung selama 5 jam.

"Pemeriksaan kali ini berlangsung selama 5 jam," tutur Achamd Taufan Soedirjo.

Ia juga menuturkan bahwa dalam kasus tanggal 19 tersebut pada saat Danu masuk ke TKP dan di suruh oleh Banpol masih didalami oleh pihak penyidik.

Terkait Banpol yang menyuruh Danu tersebut, Achmad Taufan Soedirjo tidak tahu menahu apakah Banpol tersebut sudah diperiksa oleh penyidik atau belum.

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis PCR, Refly Harun Ungkap Ada yang Aneh: Tujuannya Cari Untung

"Terkait masalah Banpolnya sudah diperiksa apa belum ya kami tidak tahu, kami serahkan semua ke penyidik," ujar Achmad Taufan Soedirjo.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai Danu yang masuk ke TKP telah melanggar pasal 221, pihak kuasa hukum menyerahkan semuanya ke penyidik.

"Terkait pasal 221 ya, sebetulnya kami mengembalikan kepada Polisi, tapi menurut kami Danu di sana hadir karena disuruh pihak keluarga," sambungnya.

Pihak kuasa hukum dari Danu inginpihak kepolisian secepatnya mengungkap siapa pelaku dan segera menangkap pelaku yang sudah membunuh Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

"Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, dan Polisi segera mengumumkan siapa pelakunya dan menangkap pelakunya," pungkas Achmad Taufan Soedirjo.

Dari beberapa kabar yang berhembus, terkait Danu yang menerobos masuk ke TKP ada pihak khususnya dari pengacara Yosef untuk segera menjadikan Danu dan Banpol sebagai tersangka.

Karena menurut pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan tersebut sudah melanggar pasal 221.

Baca Juga: Begini Kondisi Terakhir SBY Usai Dikabarkan Kena Kanker Prostat, Ditemukan Ada Sesuatu Usai Diperiksa

Namun, hingga sampai saat ini kasus tersebut masih menjadi misteri yang belum bisa terpecahkan sampai saat ini.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler