Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

2 Desember 2021, 08:30 WIB
Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin. /Polda Metro Jaya/Tangkap Layar YouTube.com/ Polda Metro Jaya

KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait aksi massa Reuni 212.

Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan memidanakan massa yang nekat menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas massa karena aksi tersebut tidak mendapatkan izin.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan  hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” kata Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Reuni 212 Tetap Akan Digelar di Patung Kuda, Refly Harun: Menyampaikan Pendapat Itu Tidak Perlu Izin

Zulpan mengatakan bahwa massa yang nekat menghadiri acara Reuni 212 berpotensi bisa melanggar tindak pidana.

“Kami akan persangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai pasal 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” tegas Zulpan.

“Jadi kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana,” sambungnya.

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada mereka yang melanggar, namun mereka juga dikenakan aturan kesehatan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Alasan Reuni 212 Tak Boleh Digelar di Jakarta Meski Kasus Covid-19 Melandai

Oleh karenanya, Zulpan menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk mengikuti aksi Reuni 212 yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Zulpan juga berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Guna mengantisipasi adanya pelanggaran oleh massa 212, pihak kepolisian bahkan sudah mulai memasang barikade berupa kawat berduri di kawasan Monas.

Baca Juga: KASAD Dudung Abdurachman Pastikan Polisi dan TNI Bakal Turun Tangan Jika Reuni 212 Berlangsung Kacau

Selain menggunakan kawat berduri, pihak kepolisian juga menutup jalur protokol menggunakan pembatas jalan berwarna oranye.

Penutupan jalan di Kawasan Monas dan patung Kuda ini meliputi jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Merdeka Barat, Budi Kemuliaan, Veteran dan Jalan Museum.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler