Jenderal Dudung Temui Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg dan Sampaikan Hal Ini

27 Desember 2021, 13:30 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah korban kecelakaan Nagreg. /Instagram/@stephenwongso/

 

KABAR BESUKI - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan ke rumah duka dari keluarga korban kecelakaan di Nagreg.

Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diketahui sebagai korban tewas dalam kecelakaan yang disebabkan tiga oknum prajurit TNI pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Melansir Kabar Besuki dari laman PMJ, Jenderal Dudung juga mengunjungi makam dari korban kecelakaan tersebut.

"Alhamdulillah, pada hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Antam dan UBS Sama Sekali Tidak Ada Pergerakan

Dalam kunjungannya tersebut, Dudung menyampaikan belasungkawa dan ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban.

Tak hanya itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berlanjut.

"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Flu Singapura pada Anak? Lengkap Gejala dan Penyebabnya

Dudung juga menjelaskan bahwa ketiga oknum yang terlibat sudah ditahan di Pomdam Jaya dan status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," paparnya.

Dudung menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila.

"Untuk pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer. Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," tegasnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Menangis Minta Bantuan, Sunan Kalijaga: Media yang Sangat Keji Menyudutkan Bapak

"Karena menurut saya ini layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Dudung.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler