Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Berganti Warna Menjadi Putih, Berikut Ini Rinciannya

27 Januari 2022, 09:40 WIB
Plat nomor kendaraan di Indonesia akan berganti warna, simak yuk rinciannya berikut ini. /pixabay/zuberka/
KABAR BESUKI - Pelat kendaraan bermotor biasanya berwarna dasar hitam dengan nomornya berwarna putih, hal ini akan diganti pada tahun ini.
 
Perubahan warna dasar pelat kendaraan bermotor yang semula berwarna dasar hitam kini diganti menjadi putih.
 
Perubahan warna dasar pelat kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kepolisian nomor 7 tahun 2021.
 
Ketetapan tersebut berkaitan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (ranmor). Perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam pasal 45.
 
Berikut ini merupakan perubahan warna pelat kendaraan bermotor yang akan berlaku pada tahun 2022 ini, seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @ridwankamil.
Baca Juga: DPR Sebut Sentul City Seperti Negara dalam Negara, Hersubeno Arief: Kok Bisa Menggusur Lahan Warga Seenaknya?
 
1. Pelat Putih Tulisan Hitam
 
Pelat putih dengan bertuliskan hitam digunakan pada kendaraan bermotor pribadi, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
 
Seblumnya untuk kendaraan bermotor pribadi menggunakan pelat nomor berlatar belakang hitam dengan tulisan berwarna putih.
 
Kini sudah diganti dengan pelat nomor dengan latar belakang putih dengan tulisan hitam.
 
2. Pelat Kuning Tulisan Hitam
 
Nampaknya untuk kendaraan umum tidak akan berganti warna dan masih memakai pelat kuning dengan tulisan hitam.
 
Pelat kuning dengan tulisan hitam masih akan digunakan untuk kendaraan bermotor untuk umum, seperti bus, dan alat transportasi umum lainnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Indosiar O Channel Kamis 27 Januari 2022: Tonton Friendly Match Indonesia vs Timor Leste
 
3. Pelat Merah Tulisan Putih
 
Untuk kendaraan dinas milik pemerintah juga tidak mengalami perubahan sama sekali, masih menerapkan pola warna yang sama.
 
Pelat merah dengan tulisan berwarna putih masih tetap digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
 
4. Pelat Hijau Tulisan Hitam
 
Pelat hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bea masuk.
 
Untuk kendaraan jenis ini tidak boleh digunakan di wilayah lain, sesuai dengan wilayah yang mengeluarkan pelat nomor tersebut.
Baca Juga: 3 Weton yang Sumpahnya Bisa Menjadi Kenyataan Jika Diucapkan, Adakah di Antara Kalian yang Mempunyainya?
 
Bahkan untuk pelat hijau dengan tulisan hitam juga tidak boleh dimutasi ke daerah lain.
 
Itulah beberapa warna pelat nomor kendaraan yang sudah disahkan di Indonesia, yang paling terlihat perbedaannya yaitu bagi kendaraan bermotor pribadi.
 
Semua kendaraan bermotor pribadi akan menggunakan pelat nomor dengan latar belakang berwarna putih dengan tulisan hitam.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @ridwanhr

Tags

Terkini

Terpopuler