Modus Baru! Sebuah Video yang Beredar Memperlihatkan Seorang Pria Mengaku Korban Tabrak Lari

31 Januari 2022, 15:45 WIB
rekaman pria yang sedang mengaku menjadi korban tabrak lari /@lintas.patroli/Tangkapan Layar Instagram

KABAR BESUKI – Akhir-akhir ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai korban tabrak lagi.

Video yang diunggah dalam media sosial Instagram itu mendapat perhatian sejumlah warganet. Pasalnya, pria tersebut melakukan modus dengan cara mengaku-ngaku menjadi korban tabrak lari bagi salah satu pengendara mobil.

Seperti yang dilansir Kabar Besuki dari media sosial Instagram @infokomando.official, yang mengunggah video pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Tersangka Modus Korban Tabrak Lari Ternyata Pengguna Aktif Narkoba dari Tahun 2002, yang Sedang Terapi di RSKO

Video yang memperlihatkan seorang pria tiba-tiba saja berteriak, dan mengaku seolah-olah ia adalah korban dari tabrak lagi. Modus ini dilakukan untuk memeras korban, kejadian ini ada di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Pelaku berpura-pura pincang agar warga sekitar percaya dengan aktingnya, beruntung penumpang di dalam mobil tersebut merekam aksi pelaku, saat ini pelaku tidak dapat menunjukkannya bukti-bukti.

Kemudian ia melarikan diri dengan cara menyetop pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

Baca Juga: Modus Jadi Korban Tabrak Lari hingga Kakinya Patah, Kini Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

“Sementara ini masih kita lakukan pencarian tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan juga Polsek Pasar Rebo masih di lapangan untuk mencari pelaku,” kata Kombes Pol Budi Sartono Kapolres Metro Jakarta Timur.

Keterangan itu ia sampaikan pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, Siapa yang bersangkutan itu akhirnya didapat tersangka namanya AF.

Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 30 Januari 2022 pada waktu dini hari.

Baca Juga: Seorang Bule Lakukan Trend TikTok ‘Jangan Lakukan Ini di Indoneisa’, Netizen : Bubur Gak Diaduk Juga Gak Boleh

Ternyata tersangka memerlukan uang untuk masalah ketergantungan obat, pelaku memiliki luka pada kakinya tetapi itu merupakan luka akibat tertabrak truk beberapa waktu lalu.

Kemudian ia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP tentang fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Sementara itu, untuk alasan melakukan aksi kejahatan ini, karena ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan.

Baca Juga: Viral TikTok Cerita Menyedihkan Azzam yang Harus Tidur di Warnet, Ditelantarkan Orang Tuanya Usai Bercerai

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono ini menjelaskan aksi ini pernah menjadi pengguna aktif narkoba jenis heroin dan juga putaw.

Sehingga saat ini ini masih menjalani terapi mandiri, yaitu terapi metadon. Sehingga membutuhkan obat-obatan untuk terapinya tersebut.

Pengakuan yang diberikan AF ini memang sesuai dengan penuh penelusuran dan juga pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews Youtube iNews

Tags

Terkini

Terpopuler