KABAR BESUKI - Tersangka Modus Korban tabrak lari kini akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kasus tersebut sempat viral pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022. Tersangka mengaku bahwa mobil tersebut menabraknya hingga kakinya patah.
Namun pada saat warga mulai berdatangan tersangka menyebrang dan kabur menaiki motor dengan pengendara lain.
Menurut saksi pelaku kabur kearah Pasar Rebo. Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan penjara 9 tahun dan 4 tahun.
Kombes Pol Budi Sartono, Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, "Tersangka sempat pergi ke RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Akhirnya kita mencari informasi, dan akhirnya didapat tersangka namanya AF," ujar Budi.
Dari sini akhirnya polisi mulai menelusuri tersangka AF, dan tidak memakan waktu lama tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pasar Rebo.
Tersangka ditangkap di wilayah Depok, pelaku mengaku ia membutuhkan uang untuk membiayai ketergantungan obat.