Tersangka Modus Korban Tabrak Lari Ternyata Pengguna Aktif Narkoba dari Tahun 2002, yang Sedang Terapi di RSKO

- 31 Januari 2022, 07:15 WIB
Tersangka Modus Korban Tabrak Lari merupakan pasien di RSKO
Tersangka Modus Korban Tabrak Lari merupakan pasien di RSKO /@lintas.patroli/Tangkapan Layar Instagram

Dan memang benar, pelaku memiliki luka pada bagian kakinya. Namun luka tersebut diakibatkan karena ia tertabrak truk pada beberapa waktu lalu.

Kini polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

AF mengaku bahwa baru sekali ia melakukan modus menjadi korban tabrak lari.

Namun polisi tidak percaya begitu saja, nantinya polisi akan menyisir dan akan mendata jika ada laporan ditempat lainnya.

Ternyata tersangka mengakui memang sengaja pura-pura pincang, dan juga tertabrak dengan modus meminta-minta uang.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Seorang Polisi yang Berusaha Menggagalkan Perampasan Mobil dari Debt Collector

"Tersangka memang mengakui dengan sengaja pura-pura pincang dan juga tertabrak dengan modus meminta uang," jelas Kombes Pol Budi Sartono, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Tersangka mengaku melakukan ini untuk membeli obat Metadon. Karena yang bersangkutan pengguna aktif narkoba dari tahun 2002 yaitu putaw.

Dan di tahun 2011, tersangka melakukan terapi di RSKO hingga tahun 2022.

"Jadi ada obat yang harus dibeli tersangka setiap harinya, ini versi tersangka," Ujar Budi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini