Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Sah Ditahan di Mabes Polri Atas Pernyataan 'Jin Buang Anak'

1 Februari 2022, 17:15 WIB
Edi Mulyadi sah ditahan di Mabes Polri atas pernyataannya /BANG EDI CHANEL/Tangkapan layar/YouTube

KABAR BESUKI - Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berlatar belakang SARA, setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
 
Penetapan tersangka diberikan kepada Edy Mulyadi setelah secara gamblang ia mengkritik pemindahan Ibu Kota Indonesia di Kalimantan.
 
Dalam ungkapannya ia menyebutkan pemindahan Ibu kota Indonesia di Kalimantan tersebut tidaklah tepat.
 
Baca Juga: Proyek IKN Baru Dikritik Banyak Kalangan, Refly Harun Sebut DPR Tak Berkutik di Hadapan Presiden Jokowi
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Edy Mulyadi sempat diperiksa di Mabes Polri selama sehari.
 
Edy Mulyadi diperiksa pada hari Senin, 31 Januari 2022 kemarin. Pemeriksaan dilakukan pada pagi pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
 
Pemeriksaan dilakukan oleh Mabes Polri setelah ada beberapa laporan terkait dengan pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia.
 
Pada pukul 09.54 hingga pukul 16.00 WIB Edy diperiksa Mabes Polri masih dalam tahap saksi.
 
Baca Juga: Minyak Goreng Mulai Langka di Pasaran, Rizal Ramli Sebut Menteri Jokowi Tak Becus Kerja: Menang Gaya Doang
 
Dinaikannya status Edy sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ditetapkan oleh mabes Polri setelah pemeriksaan tersebut.
 
Sebenarnya pemeriksaan Edy Mulyadi sendiri rencananya dilakukan pada Jumat lalu pada tanggal 28 Januari 2022.
 
Namun, karena berhalangan hadir pemeriksaan Edy Mulyadi akhirnya dilakukan pada hari Senin kemarin, 31 Januari 2022.
 
Sebelumnya juga pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menetapkan Edy Mulyadisebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkannya.
 
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Kurir Kirim Paket ke Rumah Angker Viral, Ternyata Ini Sosok Penghuninya
 
Dalam hal ini ada 55 orang saksi yang diantaranya ada 37 saksi dan 18 orang saksi ahli dalam hal ini saksi ahli pidana, bahasa dan lain sebagainya.
 
Setelah ditetapkannya Edy Mulyadi sebagai tersangka, pihak kepolisian sendiri akan menahan yang bersangkutan dalam 20 hari kedepan.
 
Penahanan yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut bertujuan agar tersangka dalam hal ini tidak menghilangkan barang bukti.
 
Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman di atas 5 tahun dengan total ancamannya 10 tahun penjara.
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tendang Tembok Bangunan Sekolah Sampai Jebol: Anda Jangan Bohongi Saya, Jangan Dikorupsi
 
Kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Edy Mulyadi berawal saat dirinya mengkritik kebijakan pemerintah yang akan memindahkan Ibu Kota di Kalimantan.
 
Ia juga berucap bahwa Kalimantan merupakan tempat jin buang anak, dan bahkan ia menyebut kata-kata yang tidak pantas di depan khalayak ramai.
 
Berbagai kecaman datang dari penjuru Indonesia, khususnya bagi warga Kalimantan.
 
Banyak warga asli Kalimantan yang tidak terima atas pernyataan yang dilontarkan Edy Mulyadi, bahkan mereka mendorong pihak kepolisian agar segera menangkap Edy
 
Baca Juga: Fadli Zon Tantang BNPT Buka Data Ponpes yang Terafiliasi Terorisme: Jangan Merusak Nama Baik Pesantren
 
Meskipun Edy Mulyadi sendiri sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
 
Menurut Edy Mulyadi, ungkapan tempat jin buang anak menggambarkan sebuah tempat yang sangat jauh sehingga ia gunakan dalam pernyataannya tersebut.***
Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler