Polres Pamekasan Bebaskan Habib Yusuf Alkaf Usai Digeruduk Warga, Husin Shihab: Jangan Kalah Sama Premanisme

2 Februari 2022, 12:47 WIB
Husin Shihab minta polisi tak mudah bebaskan habib Yusuf Alkaf. /Twitter.com/@HusinShihab./

KABAR BESUKI – Polres Pamekasan Madura Jawa Timur resmi menetapkan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian bahkan sudah menahan Habib Yusuf Alkaf di Polres Pamekasan. Namun hal ini tak berlangsung lama, sebab pihak kepolisian akhirnya membebaskan Habib Yusuf Alkaf.

Hal ini karena, Polres Pamekasan sempat dikepung massa yang meminta agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.

Sebab, menurut warga, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang bisa seenaknya ditangkap di jalan oleh pihak Polres Pamekasan.

Karena hal itulah, Polres Pamekasan akhirnya memilih untuk membebaskan Habib Yusuf Alkaf terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga: 3 Weton Pria Ini Tidak Cocok Dijadikan Suami Menurut Primbon Jawa, Hobinya Selingkuh dan Suka 'Main Tangan'

Pembebasan Habib Yusuf Alkaf oleh pihak Polres Pamekasan usai digeruduk warga ini mengundang perhatian sejumlah pihak hingga trending di Twitter.

Kabat tersebut juga mendapat sorotan tajam dari Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Melalui cuitannya di Twitter, Husin Shihab memberikan komentar menohok terkait pembebasan pelaku pencabulan oleh Polres Pamekasan gara-gara digeruduk  warga.

Husin Shihab mengatakan bahwa pihak Kepolisian harusnya tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang mengganggu jalannya proses hukum.

“Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme,” kata Husin Shihab seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Ilmu Barokah dan Awet Muda

Menurut Husin Shihab, Polres Pamekasan harusnya tidak dengan mudah membebaskan Habib Yusuf Alkaf jika sudah memiliki bukti kuat.

“Mestinya terduga jangan dibebaskan dan jangan ragu jika unsurnya sudah masuk,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Pamekasan resmi menetapkan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Habib Yusuf Alkaf diduga mencabuli dua anak dibawah umur yang ternyata merupakan anak didiknya.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa korban diiming-imingi mendapat ilmu barokah dan awet muda agar mau menerima ajakan Habib Yusuf Alkaf untuk melakukan hubungan seksual.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler