Produksi Tahu Berformalin di Subang Beromzet Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diungkap Polisi

3 Februari 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi tahu berformalin di Subang berhasil diungkap polisi, keuntungan hingga puluhan juta. /Pixabay/allybally4b

KABAR BESUKI – Tahu merupakan salah satu makanan yang sering dikonsumsi oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Selain harganya yang murah, tahu juga mudah didapatkan di pasar atau toko terdekat.Namun apa jadinya jika tahu yang kita konsumsi mengandung bahan berbahaya bagi tubuh?

Salah satu bahan yang kerap digunakan oleh oknum nakal pembuat tahu adalah formalin. Baru-baru ini Satreskrim Polresta Subang Jawa Barat berhasil mengungkap tempat pembuatan atau produksi tahu berformalin yang beromzet atau mempunyai keuntungan hingga puluhan juta.

Melansir Kabar Besuki dari YouTube tvOne News, Kamis, 3 Februari 2022, pabrik tahu yang memproduksi tahu berformalin di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang Jawa Barat digrebek oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Subang.

Baca Juga: Fuji Sukses Jadi ‘Rich Aunty’, Traktir Belanja Harga Fantastis dan Sumbang 100 Juta untuk Renovasi Rumah Gala

Saat dilakukan penggrebekan, pekerja sedang membuat tahu yang dicampur dengan bahan formalin.

Polisi berhasil mengamankan pemilik pabrik yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PTN (30) tahun dan tahu berformalin siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa cairan berformalin, 17 karung kacang kedelai serta peralatan untuk membuat tahu.

Dari aksinya tersebut, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulannya.

Menurut informasi, dalam sehari pelaku bisa memproduksi tahu dengan bahan baku hingga sembilan kwintal kacang kedelai.

Pelaku juga memasarkan produk tahu berformalinnya ke daerah Cirebon, Purwakarta dan Majalengka.

Baca Juga: 12 Migran Ditemukan Tewas Membeku dengan Pakaian Minim di Perbatasan Turki-Yunani

Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam keterangan persnya mengatakan usaha tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu.

“Diketahui adanya pelaku usaha yang memproduksi makanan berupa tahu, dimana pada saat produksinya tersebut mencampur dengan bahan berupa formalin,” ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari YouTube tvOne News.

“Kemudian setelah kami lakukan penyelidikan, usaha ini sudah dilakukan sejak 2019 dan produksi tahunya per harinya mencapai 9 sampai 10 kwintal dan dipasarkan ke beberapa daerah Cirebon, Majalengka dan Purwakarta,”

Akibatnya perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Terkini

Terpopuler