Jelang Vonis 2 Oknum Polisi Terdakwa Tragedi KM 50, Refly Harun Berharap Proses Hukum Berjalan Adil

18 Maret 2022, 07:15 WIB
Jelang Vonis 2 Oknum Polisi Terdakwa Tragedi KM 50, Refly Harun Berharap Proses Hukum Berjalan Adil. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Dua orang oknum polisi terdakwa tragedi unlafwul killing KM 50 yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan segera menjalani vonis pada Jumat, 18 Maret 2022.

Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap proses hukum termasuk vonis terhadap dua oknum polisi terdakwa tragedi KM 50 berjalan adil.

Refly Harun menilai, selama ini belum ada proses sama sekali mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat tragedi KM 50 telah berlangsung selama lebih dari setahun lalu yakni pada Desember 2020.

"Masalahnya adalah tidak ada proses sama sekali yang menunjukkan bahwa apakah ada tersangka yang lainnya yang akan diproses, karena ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Baliho KM 50 Muncul di Berbagai Daerah, Refly Harun Duga Ada Aktor di Balik Layar yang Terlibat dalam Tragedi

Refly Harun mengakui bahwa tragedi KM 50 penuh dengan kabut tebal dan dinding yang sangat tinggi, sehingga dirinya tak bisa berkata apapun karena rentan dituding menyebarkan berita bohong.

Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu mengatakan, Habib Bahar saat ini harus kembali berurusan dengan hukum karena dianggap menyebarkan berita bohong tentang tragedi KM 50.

"Kasus KM 50 ini penuh dengan kabut tebal, dinding yang tinggi, sehingga kita pun tidak bisa berkata apa-apa. Bahkan, salah-salah malah kita yang disalahkan. Habib Bahar konon sampai saat ini dianggap menyebarkan berita bohong mengenai KM 50 ini," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa nantinya, vonis terhadap dua oknum polisi terdakwa tragedi KM 50 akan membuktikan kebenaran mengenai apa yang dikatakan oleh Habib Bahar.

"Kita tidak tahu ya, apakah nanti skenarionya adalah tidak ada banding dan kasasi sehingga ini inkracht dan kemudian bisa dijadikan standar pembuktian bahwa apa yang dikatakan Habib Bahar itu adalah keliru dan salah," katanya.

Baca Juga: Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyoroti pernyataan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI yang turut menyoroti dan mengawal tragedi KM 50 hingga tuntas ke akar-akarnya.

Meski tak mampu banyak melontarkan pernyataan terkait tragedi KM 50 berdasarkan opini pribadinya, dia juga menganggap bahwa Aziz Yanuar yakin bahwa dua oknum polisi hanya sedikit dari sekian banyak orang yang terlibat dalam pembunuhan enam orang anggota Laskar FPI.

"Ini wilayah yang terus terang saja membuat kita terdiam, tidak bisa berkata apa-apa. Kalau Aziz Yanuar meyakini bahwa polisi hanya sedikit dari banyak yang terlibat, kita tidak tahu siapa saja yang dianggap terlibat tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar

Refly Harun menegaskan bahwa penegak hukum dan penegakan hukum harus dikritik dan dikontrol bersama, karena kepolisian dibiayai oleh negara melalui uang rakyat yang disetorkan melalui pajak.

Atas dasar tersebut, dia mengatakan bahwa rakyat berhak untuk mengontrol kinerja aparat penegak hukum maupun aspek penegakan hukum itu sendiri, khususnya mengenai tragedi KM 50.

Dia merasa tak yakin jika hanya ada dua orang oknum polisi yang terlibat tragedi KM 50, karena tragedi tersebut telah menewaskan enam orang anggota Laskar FPI sekaligus saat kejadian berlangsung.

"Yang kita kritik dan kontrol adalah penegak hukum dan penegakan hukum yang notabene digunakan dari uang pajak rakyat. Jadi rakyat boleh sebenarnya mengontrol, mempertanyakan 'Apa iya hanya dua orang yang terlibat?', padahal yang hilang nyawanya ada enam orang, gak tanggung-tanggung," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler