Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar

- 18 Januari 2022, 10:07 WIB
Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar.
Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar. /PKAD/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Seorang pakar hukum pidana bernama Abdul Chair Ramadhan meminta tragedi KM 50 harus diungkap tuntas hingga menyoroti kasus Habib Bahar.

Abdul Chair Ramadhan sebagai pakar hukum pidana dari Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) itu menyebut kejanggalan dalam pengungkapan tragedi KM 50 mencerminkan pendekatan sistem hukum Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh kekuasaan.

Dia menyebut kejanggalan dalam pengungkapan tragedi KM 50 sebagai sinyalemen bahwa penegakan hukum di Indonesia telah diintervensi oleh kepentingan politik segelintir pihak, terlebih tahun 2022 hingga 2024 merupakan tahun-tahun politik.

"Pendekatan sistem hukum kita itu sangat lekat dipengaruhi oleh kekuasaan. Iya, politik mempengaruhi ekonomi, iya. Politik mempengaruhi hukum, iya. Apalagi ketika ini menyikapi tahun politik," kata Abdul Chair Ramadhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dalam video yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Husin Shihab Sebut Negara Bakal Hancur Bencana Gunung Semeru Dikaitkan dengan Kasus Laskar FPI KM 50

Abdul Chair Ramadhan juga menyoroti berkembangnya sejumlah aliran sesat yang saling bersinergi dalam beberapa waktu terakhir.

Di luar konteks tersebut, pakar hukum pidana itu lebih cenderung menyayangkan cara kerja sistem hukum di Indonesia yang belakangan ini terkesan jauh dari unsur keadilan dan keseimbangan, khususnya dalam menyikapi tragedi KM 50.

"Mereka bersinergi, hanya saja yang disayangkan bagaimana bekerjanya sistem hukum itu yang tidak mengandung keadilan, keseimbangan," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Tertundanya Kasus KM 50 Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Indonesia, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x