KABAR BESUKI – Eggi Sudjana turut menanggapi persoalan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah tegas mencabut larangan bagi keturunan PKI dan bawahan PKI untuk mengikuti seleksi TNI.
Hal itu ditegaskan Panglima TNI dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Instruksi Panglima TNI itu menghapus larangan bagi keturunan PKI untuk mengikuti seleksi TNI.
Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana mengatakan jika kebijakan keturunan PKI menjadi TNI itu tetap dilaksanakan namun dari sisi hukum akan menjadi masalah serius.
Dengan terbukanya keturunan PKI ke TNI, Eggi Sudjana semakin merasa bahwa ini adalah salah satu skenario untuk membangunkan komunis di Indonesia.
Semula Eggi Sudjana menganggap logika Jenderal Andika Perkasa baik dan benar, bahwa untuk memutuskan seorang keturunan PKI bisa menjadi TNI atau tidak, harus ada dasar hukumnya.
Eggi Sudjana menjelaskan, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 memang menjadi cetak biru untuk menentukan apakah keturunan PKI bisa bergabung dengan TNI.
Sebagai sosok Presiden Tim pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudajana menegaskan dirinya berani untuk menggugat apabila tetap dilaksanakan.
“Sepintas secara garis besar itu memang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tapi ada turunan UU Nomor 27 1999 pasal 107 ayat a b c d e, salah satunya mengenai keturunan diwanti-wanti itu yang tanda tangan itu Habibie. Jangan dipikir gak ada dasar hukumnya, ada dasar hukumnya. Keliru!,” tutur Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana merasa Jenderal Andika Perkasa salah dan tidak hati-hati saat meminta tidak ada dasar hukum bagi keturunan PKI untuk menjadi bagian dari TNI.
Untuk itu, Eggi Sudjana meminta Jenderal Andika Perkasa untuk membenahi kebijakan keturunan PKI yang masuk TNI.***