YLBHI Minta Aparat Jangan Buat Chaos Saat Demo 11 April 2022, Refly Harun Ingatkan Kasus Omnibus Law

10 April 2022, 03:50 WIB
YLBHI Minta Aparat Jangan Buat Chaos Saat Demo 11 April 2022, Refly Harun Ingatkan Kasus Omnibus Law. /Ilustrasi/Silmi Akhsin/Suara Soppeng

KABAR BESUKI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta aparat untuk tidak membuat chaos saat aksi demo mahasiswa pada Senin, 11 April 2022 mendatang.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan YLBHI jelang demo 11 April 2022 tersebut dengan mengingatkan publik pada kasus demo Omnibus Law Oktober 2020 lalu.

Refly Harun mengetahui adanya 'pasukan' berbaju hitam yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran halte bus pada saat demo Omnibus Law dan telah diinvestigasi oleh tim dari Najwa Shihab.

"Waktu (demo) Omnibus Law, ada 'pasukan' berbaju hitam sehingga tidak bisa dikenali, gerakannya sigap, tiba-tiba melakukan pembakaran terhadap halte bus dan diinvestigasi oleh pasukan Najwa Shihab," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: 6 Tuntutan BEM SI Terhadap Presiden dalam Demo 11 April 2022, Kepolisian Siap Membubarkan

Refly Harun menilai, gerakan 'pasukan' hitam tersebut tampak begitu kontroversial jika dicermati dari menit ke menit.

Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu menilai, tindakan 'pasukan' hitam yang diduga kuat membuat chaos saat demo Omnibus Law memicu legitimasi di kalangan masyarakat bahwa setiap aksi demo yang bersifat kontra pemerintah merupakan demo anarkistis dan ditunggangi oleh tokoh politik oposisi.

"Dari menit ke menit, terlihat gerakan-gerakan mereka itu kontroversial, sehingga muncul legitimasi di masyarakat kalau demo ini demo anarkistis, ditunggangi, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Penghianat Rakyat, BEM Akan Gelar Demo Besar-besaran pada 11 April 2022

Refly Harun mengakui, mengubah paradigma penegak hukum terhadap aksi demo mahasiswa yang bersifat kontra pemerintah tidaklah mudah.

Sebab kata dia, sejumlah aparat menganggap demo yang bersifat kontra terhadap pemerintah sebagai sebuah pelanggaran hukum, meski hal tersebut telah dilindungi oleh konstitusi.

"Memang berat mengubah paradigma di aparat penegak hukum terhadap demo ini, karena bagi mereka demo itu adalah perbuatan yang dianggap melanggar hukum, padahal demo itu adalah sebuah ide yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.

Dia juga menegaskan, persoalan dalam setiap aksi demo hanya sebatas tindakan-tindakan lain yang merupakan bentuk pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum dan lain-lain, sehingga demo tidak perlu dibubarkan oleh aparat.

"Persoalan dalam demo adalah pelanggaran-pelanggaran hukum yang bukan di inti demokrasinya seperti pembakaran halte dan lain sebagainya. Jadi, demonstrasinya tidak boleh dibubarkan," ujar dia.

Baca Juga: Wiranto Temui BEM Nusantara Jelang Demo 11 April 2022, Rocky Gerung: Daya Tahan Bangsa Ada pada Mahasiswa

Terkait kasus pembakaran halte di depan Sarinah saat demo Omnibus Law, Refly Harun kembali menegaskan bahwa pelakunya diduga kuat merupakan sebuah kelompok terorganisir, sebagaimana telah diinvestigasi oleh tim dari Najwa Shihab.

Akan tetapi, dia menyayangkan apabila pihak kepolisian tidak pernah menginvestigasi kasus pembakaran halte di depan Sarinah dengan sebenar-benarnya.

"Dalam kasus pembakaran halte di depan Sarinah, itu sudah diinvestigasi oleh Najwa Shihab bahwa itu dilakukan oleh kelompok tertentu yang terorganisir. Unfortunately, tidak pernah diinvestigasi hal-hal seperti ini," ucapnya.

Dia juga menduga kuat, keengganan untuk dilakukannya investigasi kasus pembakaran halte di depan Sarinah memicu persepsi bahwa aparat atau kelompok yang dilindungi negara telah memicu chaos di tengah demo Omnibus Law.

"Kalau tidak mau diinvestigasi ya sederhana, pelakunya aparat sendiri atau kelompok yang dilindungi negara, wallahu a'lam," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler