Dituntut Penuhi Hak Pekerja, Haiyani Rumondang: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti Pengusaha

11 April 2022, 14:58 WIB
Haiyani Rumondang /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan akan kewajiban bagi para pengusaha yang memiliki pekerja atau karyawan untuk segera penuhi hak pekerjanya.

Haiyani Rumondang sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 turut buka suara untuk mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Dilansir dari Kabar besuki, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cholil Nafis Dukung Mahasiswa dalam Aksi Demo 11 April 2022: Jangan Halangi, Jangan Ditunggangi!

“Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual.

Menurut Haiyani Rumondang pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya. THR ini pasti dibutuhkan untuk persiapan dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, ketidakpatuhan sejumlah pengusaha akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri Kanada, Bagaimana Kabar Mahasiswa?

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Dirjen Binwasnaker, ada empat tipe sanksi yang diberlakukan yaitu:

  1. sanksi administratif berupa teguran tertulis
  2. sanksi pembatasan kegiatan usaha
  3. sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. sanksi pembekuan kegiatan usaha

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

Kemnaker mencatat ada sekitar 3.316 laporan melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021, yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data tersebut ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Aksi Demo 11 April 2022 Memanas di Berbagai Daerah, Rocky Gerung Sebut Istana Alami Ketegangan

Selain itu, Haiyani Rumondang juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 propinsi, dari 444 pengaduan tersebut dapat diselesaikan melalui macam-macam cara.

Seperti melakukan Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha dalam menyepakati pembayaran THR Keagamaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler