Cara Membuat SKCK Online Mudah, Bebas Antri, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

13 April 2022, 17:16 WIB
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/ /skckpolri/tangkap layar website

KABAR BESUKI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.

Baca Juga: Luhut ‘Kelabakan’ Saat Diminta Buka Big Data oleh Mahasiswa, Rocky Gerung: Dia Berupaya Sembunyikan Kebohongan

Berikut syarat dan ketentuan dalam pembuatan SKCK berdasarkan dengan keperluan pembuatan SKCK dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah:   

Warga Negara Indonesia:

 

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (Khusus untuk yang mendaftar di MABES POLRI atau POLDA)
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari (Untuk yang mendaftar di POLSEK hanya perlu Dokumen Sidik Jari)
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (Hanya bisa mendaftar di Satua Wilayah MABES POLRI dan POLDA):

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Diduga Pelaku Pengeroyokan di Pembangunan Masjid Sraten Banyuwangi

 

-Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
-Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
-Fotokopi Paspor
-Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
-Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
-Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
-Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tata Cara Pendaftaran SKCK Online:

 

-Masuk ke website https://skck.polri.go.id/
-Pilih Menu Form Pendaftaran, lalu akan muncul form pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada kolom yang tersedia, lalu pilih kesatuan wilayah (pilihlah sesuai alamat KTP anda)
-Lalu isilah form alamat sesuai yng tertera di KTP
-Pilihlah metode pembayaran, bisa tunai di loket atau transfer melalui BRIVA (BRI Virtual Account), jika anda memilih pembayaran melalui BRIVA maka masukkan atas nama rekekning yang digunakan untuk transfer atau melakukan pembayaran, lalu klik LANJUT
-Form selanjutnya anda disuruh untuk mengisi Nama, Jenis Kelamin, status perkawinan, alamat, No KK, No KTP, dan mengunggah foto 4x6 sesuai dengan syarat yang ditentukan, pastikan terisi semua dengan benar, lalu klik LANJUT
-Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa, Novel Bamukmin: Ade Ini Provokator Ulung Tukang Buat Gaduh

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online apabila memilih metode pembayaran lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler