MAKI Sebut Dirjen Kemendag Berpotensi Dihukum Mati: Kasus Ini Membuat Kacau Ekonomi

21 April 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi MAKI sebut kejagung bisa terapkan hukuman mati kepada dirjen kemendag. /PIXABAY

KABAR BESUKI – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan tanggapan terkait ditangkapnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung dapat menerapkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati kepada tersangka IWW.

“Semua opsi pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,” kata Boyamin Saiman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 21 April 2022.

Menurut Boyamin, Kejagung sangat boleh menerapkan hukuman mati terhadap tersangka perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Mendag Lutfi Bantah ‘Kongkalikong’ dengan Dirjen Perdaglu Soal Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

“Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi sehingga bisa meruntuhkan negara,” ujar Boyamin.

MAKI juga mendorong Kejagung untuk terus mengusut tuntas terkait ‘dalang’ dari permainan ekspor minyak goreng.

Boyamin meminta jaksa penyidik Kejagung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan ligat besar yang diduga terkait.

Karena, berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga kuat ikut melanggar ketentuan DMO CPO tersebut.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Beberkan Kronologi Soal Chika Chandrika Jadi Penyebab sang Suami Dipenjara

“Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, “ tuturnya.

“Karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9, jadi MAKI mendorong kejagung untuk menggali pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Keempat tersangka tersebut yakni, Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana, Manter Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati indonesia, Stanley MA selaku senior manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri, dan Picare Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.

Baca Juga: Kembalikan Uang Sekoper dari DNA Pro, Rizky Billar Akui Belum Pernah Pakai Uangnya: Belum Kami Sentuh

Direktur penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyebut bahwa keempat tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 54 ayat (1) tentang perdagangan atau keputusan Menteri Perdagangan tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler