KABAR BESUKI - Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Pada 13 April 2022, Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini sehingga diterbitkan Keppres BPIH. Keppres bertugas mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Tahapan selanjutnya setelah Keppres BPIH terbit, yaitu konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan BPIH bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
Baca Juga: Ratusan Sembako Dibagikan Pemuda Peduli Yatim Piatu Bersama Sedulur Sonny untuk Masyarakat Klatak
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). Kami berharap, pada 9 Mei 2022 tahap ini sudah bisa dimulai,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, pada Jumat, 29 April 2022 dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenag.
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” sambungnya.
Dalam waktu dekat ini, Hilman memastikan pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan maupun melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua yaitu 30 Juni 1957, berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi,” ucap Hilman.
Hilman juga menambahkan, Kemenag secara berkelanjutan melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut daftar besaran BPIH 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi.
- Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
- Embarkasi Medan Rp36.393.073
- Embarkasi Batam Rp39.686.009;
- Embarkasi Padang Rp37.411.480;
- Embarkasi Palembang Rp39.806.009
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
- Embarkasi Solo Rp40.262.721
- Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
- Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
- Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
- Embarkasi Lombok Rp41.647.741
- Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Berikut daftar besaran BPIH 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi.
- Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05
- Embarkasi Medan Rp78.254.908,05
- Embarkasi Batam Rp81.547.844,05
- Embarkasi Padang Rp79.273.315,05
- Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05
- Embarkasi Solo Rp82.124.556,05
- Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05
- Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05
- Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05
- Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05
- Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05 ***