Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik Atas Penembakan Brigadir J

7 Agustus 2022, 10:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saait ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri jalani pemeriksaan. /PMJ News

KABAR BESUKI – Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus sejak kemarin Sabtu sore terkait pelanggaran kode etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP atas kasus penembakan Brigadir J.

Inspektorat Khusus telah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang dan empat diantaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, Inspektorat Khusus menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan olah TKP terkait kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Justice Collaborator Adalah: Pengertian dan Kegunaan Agar Dapat Perlindungan LPSK Seperti Bharada E

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saait ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa para tim khusus telah bekerja sesuai arahan bapak Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

“Irsus menangani pelanggaran kode etik atas 25 orang yang disebutkan bapak Kapolri,” ungkap Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti yang dikutip Kabar Besuki dari Instagram @divisihumaspolri.

Diantara pelanggarannya adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan pengambilan CCTV.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J ada dua tim yakni Tim Khusus yang menangani pro justicia yaitu khusus menangani masalah tindak pidananya, sedangkan Inspektorat Khusus menangani terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Baca Juga: Link Live Streaming Race MotoGP Inggris 2022 di Trans7 dan SPOTV Hari Ini, KLIK DI SINI untuk Menontonnya

Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan maupun penahanan, Irsus hanya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

“Apabila nanti ada update terbaru dari Timsus maupun Irsus nanti akan disampaikan,” ungkap Dedi.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa status Irjen Ferdy Sambo statusnya bukan sebagai tersangka, karena penetapan tersangka dilakukan oleh Timsus sedangkan Irsus hanya menangani masalah kode etik.

“Saya tidak ingin menyampaikan terburu-buru. Saya menunggu semua proses selesai semuanya. Saya jelaskan secara lengkap,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru O Channel Agustus 2022 untuk Posisi 3D Animator, Simak Persyaratan Selengkapnya DI SINI

Selain itu, beberapa orang termasuk Irjen Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran tindak pidana maka Timsus akan menangani tindak pidana tersebut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler