Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

25 Agustus 2022, 14:12 WIB
ferdy sambo ajukan surat pengunduran diri/ /pmjnews/

KABAR BESUKI – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Institusi Polri.

Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan Ferdy Sambo pada 24 Agustus 2022 sebelum menggelar sidang kode etik.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo memang sudah ada namun masih dalam tahap proses.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sedang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Listyo Sigit seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Listyo mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung apakah nantinya bisa diproses atau tidak, sebab ada aturan-aturan yang berlaku dalam diterimanya surat pengunduran diri.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilaksanakan Secara Tertutup, Kawasan Mabes Polri Penuh dengan Penjagaan Ketat

“Ya suratnya (pengunduran diri) ada, tapi tentunya sedang dihitung apakah bisa diproses atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik yang akan digelar hari ini pada 25 Agustus 2022.

“Tidak ada pengaruhnya surat pengunduran diri, konteksnya berbeda,” ujar Dedi seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Menjadi Korban Bullying, LPAI Menawarkan Perlindungan dan Pendampingan Psikologis

Dedi menuturkan, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Sebagai informasi, hari ini 25 Agustus 2022 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Hp Milik Brigadir J Sedang Dicari Timsus Polri, Guna Ungkap Motif Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo

Kepolisian memastikan dalam proses sidang etik Ferdy Sambo ini akan langsung memutuskan keputusan yang bersangkutan statusnya sebagai anggota Polri.

“Ditentukan hari ini juga, karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan paralel dan harus cepat,” jelas Dedi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler