KABAR BESUKI - Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, tentang pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.
Dalam PSBB, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Cek Kepribadian: Perhatikan Bentuk Hidung Mengungkap Karakteristik Anda
Anies mengatakan, saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382.
"Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," katanya saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.
Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.
Karena itu, Anies kembali memberlakukan PSBB di Jakarta seperti September lalu.
"Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif turun," ujar dia.