Baca Juga: 20 Tahun Terakhir: Ini Daftar Panjang Pesawat Alami Kecelakaan Hingga Memakan Korban di Indonesia
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
10. Kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.***