KABAR BESUKI - Telah ramai diperbincangkan tentang Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021.
Pesan tersebut juga mengimbau masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan dan polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.
Ternyata, Broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.
Diketahui, pesan berantai itu menyebut kalau penguncian total Jakarta diutuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Argo juga mengatakan, hingga saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoax.
Dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoax.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," ujarnya.
Baca Juga: Sering Melamun atau Tiba-Tiba Hilang Ingatan? Mungkin Anda Mengidap Gangguan Ini