Polisi Sudah Menangkap Tersangka Sindikat Pemalsu Buku KIR

- 11 Februari 2021, 21:40 WIB
Polisi menangkap tersangka pemalsuan Buku KIR
Polisi menangkap tersangka pemalsuan Buku KIR /Antara news.com

KABAR BESUKI - Ada enam tersangka yang diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda.

Para tersangka yakni MD (47), HE (46), MU (51), Ya (45), Is (50) dan Za (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis dan tersangka MD kedapatan membawa puluhan buku KIR palsu oleh anggota kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Abdullah Azwar Anas Berpamitan Kepada Seluruh Warga, Jelang Purna Tugas

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi lima pelaku lainnya. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni AN dan BA.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan barang bukti ratusan buku KIR palsu.

Satu unit sepeda motor, satu unit komputer, telepon seluler, dokumen pembuatan KIR hingga berbagai jenis stempel.

Setelah diselidiki, MD mengakui mendapatkan buku KIR itu dari tersangka HE. Sementara HE mendapatkan buku itu dari MU.

MU bertugas menyediakan bahan dan alat-alat pembuatan buku KIR. Sementara yang membuat adalah pelaku AN dan BA yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: WHO Adakan Program Vaksin di Indonesia Segeralah Daftar, Cek Ternyata Ini

Selanjutnya tersangka YA mendapatkan bahan pembuatan buku dari IS untuk disalurkan kepada MU.

Dilansir dari Antaranews.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Dharmawan mengatakan enam tersangka pemalsu buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR sudah beroperasi selama 11 bulan terakhir.

"Mereka merupakan sindikat yang menawarkan jasanya kepada sopir truk karena malas mengurus dokumen KIR," kata Kapolres Guruh di Mapolres.

Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa beroperasi di Jakarta Utara. Jasa pembuatan satu buku KIR dibanderol seharga Rp230 ribu.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini