Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Buku Sosiologi SMA yang Memuat Situs Pornografi

- 12 Februari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran /Pexels/Burst

KABAR BESUKI - Melalui Puskurbuk, Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis.

Dan dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui Kemendikbud.

Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.

Baca Juga: 10 Ribu Langkah dalam Sehari Ternyata Tidak Cukup untuk Menjaga Kesehatan, Ini Alasannya

Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurut ia, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Lalu ramai diperbincangkan, telah terjadi kasus situs pornografi yang tercantum di buku Sosiologi SMA mengundang perhatian dari masyarakat luas.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir situs itu. 

Baca Juga: Marvel Comics Menambahkan Karakter Superhero Baru ke Tim Mereka

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman mengatakan pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo agar situs yang termuat itu dapat segera diblokir dan dihapus. 

Dilansir dari PMJNEWS.com, "Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter,” ungkapnya.

Maman menegaskan Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten dan video porno. 

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” sambungnya. 

Namun, dirinya mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016). Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Tahun Baru Imlek, Jokowi: Semoga Kita Semua Tetap dalam Semangat Persaudaraan

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” ungkapnya menegaskan. 

Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x