Viral! Salah Satu Nasabah Bank Ingin Kembalikan Sejumlah Uang Tapi Malah Terkena Pidana, Mengapa?

- 25 Februari 2021, 18:58 WIB
Perbankan
Perbankan /PIXABAY

KABAR BESUKI - Hari ini sedang ramai diperbincangkan mengenai viralnya kasus salah satu nasabah bank ingin mengembalikan uang sejumlah Rp 51 juta akan tetapi malah terkena pidana.

Pria bernama Ardi Pratama tersebut tak menyangka akan ditahan di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena telah menggunakan uang Rp 51 juta di rekeningnya, yang salah ditransfer oleh pihak BCA.

R Hendrix Kurniawan  selaku Kuasa hukum Ardi Pratama mengatakan kliennya bukannya tidak mengganti uang yang sudah digunakannya.

Baca Juga: Hindari Segera, Ternyata Inilah Penyebab Perut Buncit, Termasuk Terlalu Banyak Minum Air

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai calo mobil mewah ini harus menerima kondisinya sebagai tergugat dalam kasus keliru transfer uang senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar transfer, Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke rekening Ardi melalui Bank Central Asia (BCA).

Ardi pun mengira jika uang yang masuk ke rekeningnya merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan pemilik mobil setelah unitnya terjual.

Menurut adik dari Ardi, uang itu sebenarnya dipakai kakaknya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara rutin dengan nilai nominal sekitar 30 juta.

Baca Juga: Hindari! 5 Kesalahan Pemakaian Make Up Ini Malah Bikin Wajah Kamu Terlihat Memburuk

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Twiter


Tags

Terkini