KABAR BESUKI - Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Hukuman itu belum inkrah karena Komisaris PT Hanson International mengajukan permohonan banding, tetapi kini Benny Tjokro kembali berurusan dengan hukum terkait kasus Asabri (Persero).
Sebelumnya, dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan TPPU di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.
Baca Juga: Hentikan Sekarang, Kebiasaan Begadang Sambil Bermain Ponsel Ternyata Berdampak Buruk Bagi Tubuh
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan pada beberapa aset properti milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Penyitaan aset berupa apartemen di kawasan Kuningan ini terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
"Ada tambahan satu aset lagi yang kami sita, itu South Hills dengan total 18 unit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat, 26 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari laman PJMNEWS.
Febri juga mengatakan bahwa pembangunan apartemen tersebut dilakukan oleh Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
Baca Juga: Ada Orang Ketiga? Nathalie Holscher Diduga Dekat dengan Manajer, Membuat Sule Ngamuk
Dan adanya penyitaan itu, dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Tan Kian dalam kasus Asabri. Pihak Kejagung masih mendalami bagaimana kerja sama tersebut.