Menteri Kesehatan RI Beri Penegasan Bahwa Vaksin Jenis Gotong Royong Akan Digratiskan, Benarkah?

- 28 Februari 2021, 14:36 WIB
Menteri Kesehatan RI Beri Penegasan Bahwa Vaksin Jenis Gotong Royong akan Digratiskan, Benarkah?
Menteri Kesehatan RI Beri Penegasan Bahwa Vaksin Jenis Gotong Royong akan Digratiskan, Benarkah? /Freepik

KABAR BESUKI - Budi Gunadi Sadikin selaku menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah memberikan penegasan.

Bahwasanya, vaksin gotong royong yang diberikan perusahaan secara mandiri kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara cuma-cuma dan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Yang penting pada prinsipnya harus diberikan gratis. Sumber vaksin swadaya itu perusahaan, yang mencari vaksin, dan harus gratis untuk semua karyawan dan keluarganya,” kata Budi.

Baca Juga: Akhirnya! VTube Dilegalkan OJK dan Perizinan Telah Mencapai 99 Persen, Ini Faktanya

Budi menyatakan hal tersebut melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara online pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021.

Vaksin gotong royong sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang vaksinasi dalam rangka pandemi COVID-19.

Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi pada program pemerintah, agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Selain itu, jenis vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan untuk vaksinasi COVID-19 harus sudah mendapat persetujuan untuk digunakan dalam keadaan darurat (emergency use authorization), atau diterbitkannya nomor izin edar (NIE) BPOM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan hukum.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pelajar dan Keluarga di Inggris Wajib Rapid Test COVID-19 Dua Kali Sepekan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x