Jaga Sikap! Saat Bersosial Media, Virtual Police: Kebijakan Baru Jaga Ruang Digital Indonesia

- 28 Februari 2021, 16:46 WIB
Proses Virtual Police. PMJ News/
Proses Virtual Police. PMJ News/ /ilustrasi grafis Jeje

KABAR BESUKI - Polri resmi meluncurkan Virtual Police yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021 lalu, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Netizen: Demen Amat Ditangkap?

Argo menjelaskan, petugas kepolisian nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Jika menemukan ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, lanjut dia, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," tuturnya.

Virtual Police merupakan salah satu dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni terkait upaya pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Baca Juga: Menteri Kesehatan RI Beri Penegasan Bahwa Vaksin Jenis Gotong Royong Akan Digratiskan, Benarkah?

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x