Jaga Sikap! Saat Bersosial Media, Virtual Police: Kebijakan Baru Jaga Ruang Digital Indonesia

- 28 Februari 2021, 16:46 WIB
Proses Virtual Police. PMJ News/
Proses Virtual Police. PMJ News/ /ilustrasi grafis Jeje

Melalui program ini, pihak kepolisian akan memberi peringatan kepada masyarakat yang kedapatan melakukan tindak pidana di media sosial. Berikut mekanisme cara kerja Virtual Police.

Virtual police
Virtual police PMJNEWS.com

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Akhirnya! VTube Dilegalkan OJK dan Perizinan Telah Mencapai 99 Persen, Ini Faktanya

Virtual Police pertama kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, Jenderal Sigit menyinggung konsep baru penegakan hukum dalam dunia maya. Bila dulu masyarakat mengenal cyber police, maka saat ini ada virtual police.

Bedanya, cyber police dikenal karena melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran atau tindak kejahatan dalam dunia maya. Adapun virtual police akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya edukasi bagi warganet atau masyarakat pada umumnya.

"Dengan virtual police maka lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatkan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki followers cukup banyak," jelas Kapolri Sigit.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pelajar dan Keluarga di Inggris Wajib Rapid Test COVID-19 Dua Kali Sepekan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini