Masih Panas! Legalisasi Miras Menjadi Perdebatan, MUI: Devisanya Sedikit Tapi Kerusakannya Besar

- 28 Februari 2021, 23:09 WIB
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono memimpin langsung penggrebekan gudang penyimpanan miras di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/1/2021) malam
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono memimpin langsung penggrebekan gudang penyimpanan miras di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/1/2021) malam /Aep Efendy/Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI – Perdebatan legalisasi miras masih belum mereda, banyak pihak berpendapat bahwa, jika miras dilegalkan akan mendatangkan hal negatif.

Tapi sebagian pihak berpendapat bahwa, sektor produksi miras dapat mendatangkan investor yang lebih banyak. Sehingga dapat memajukan ekonomi daerah yang menjadi pusat produksi miras.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat Tentang Disukai Banyak Pria Saat SMA Hingga Berpesan Untuk Pelaku Bullying

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

Baca Juga: Ajaib! Minum Ini 3 Kali Seminggu Dapat Membantu Anda Hidup Lebih Panjang Umur

"Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," kata dia.

Ia mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata dia.

Senada, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan regulasi miras tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Baca Juga: Rencana Uji Coba Timnas VS Bali United, Coach Teco: Melawan Timnas Juga Bermanfaat Bagi Bali United

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah merilis Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berkaitan dengan legalitas miras pada daerah tertentu dan berdasarkan kebudayaan ser kearifan lokal.

Isi dari Perpres tersebut, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah