Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini

- 28 Februari 2021, 22:14 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. /Twitter/@Kiyai_MarufAmin.

KABAR BESUKI - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatutkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait investasi minuman keras (miras), pada Februari 2021.

Dalam unggahan di aplikasi TikTok, Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara.

Adapun sebuah pernyataan dalam tangkapan layar berita tersebut yakni berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Baca Juga: Modus! Nurdin Abdullah Mengaku Sama Sekali Tidak Mengetahui Adanya Praktik Suap, Nurdin: Tidak tahu apa-apa

Tangkapan layar hoaks Ma'ruf Amin sebut investasi miras untuk kas negara
Tangkapan layar hoaks Ma'ruf Amin sebut investasi miras untuk kas negara

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat dari media daring kompas.com yang menyertakan foto Wapres Ma'ruf. 

Bahkan tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB. Lantas, benarkah berita yang tersebar terkait Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan nvestasi minuman keras?

Baca Juga: 10 Daftar Minuman Bisa Mempersingkat Umur Anda, Termasuk Jus dan Ini

Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan  judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Baca Juga: Heran, 6 Efek Samping Mengejutkan Jika Anda Makan Keju, Bahkan Kesehatan Jantung Terganggu!

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.***.

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x