Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut Perpres yang Mengatur Tentang ‘Miras’, Ternyata Gara-Gara Ini?

- 2 Maret 2021, 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

KABAR BESUKI - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang perusahaan penanaman modal yang mengatur izin penanaman modal untuk minuman beralkohol (alkohol).

“Dengan ini saya menyatakan telah memutuskan lampiran Perpres tentang pembukaan investasi baru di industri miras alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan hal tersebut melalui kanal YoTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rayakan Perayaan ke-25 Tahun, Pokémon Gaet Musisi Kenamaan dalam Album Baru

Akan tetapi perlu diketahui, Perpres tersebut tidak secara khusus mengatur alkohol, melainkan investasi.

Namun disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa industri alkohol di wilayah tertentu di Indonesia yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Keputusan itu diambil Presiden Jokowi setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah mendapat sumbangan dari MUI ulama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain serta sumbangan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x