Baca Juga: Dijamin Seru! Fitur-fitur Rahasia Mesin Pencari Google Ini Harus Kamu Coba
Lampiran III Perpres 10/2021 menyebutkan bahwa investasi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokalnya.
Namun, penanaman modal untuk industri di luar wilayah tersebut dapat dilakukan jika ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Gubernur.
Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Hal tersebut tercantum dalam lampiran III nomor 31 dan nomor 32 huruf a dan b.
Sebagaimana kita ketahui, regulasi “Perpres Investasi Alkohol” ternyata merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang sektor perusahaan penanaman modal.
Perpres ini diundangkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Selain itu, sebelumnya yang menolak perpres tentang miras ini tidak hanya MUI saja, ada Majelis Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj ingin membubarkan Perpres tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) mengimbau pemerintah mendengarkan aspirasi penolakan masyarakat Perpres.
Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial dan moral bangsa.***