Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut Perpres yang Mengatur Tentang ‘Miras’, Ternyata Gara-Gara Ini?

- 2 Maret 2021, 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

KABAR BESUKI - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang perusahaan penanaman modal yang mengatur izin penanaman modal untuk minuman beralkohol (alkohol).

“Dengan ini saya menyatakan telah memutuskan lampiran Perpres tentang pembukaan investasi baru di industri miras alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan hal tersebut melalui kanal YoTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rayakan Perayaan ke-25 Tahun, Pokémon Gaet Musisi Kenamaan dalam Album Baru

Akan tetapi perlu diketahui, Perpres tersebut tidak secara khusus mengatur alkohol, melainkan investasi.

Namun disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa industri alkohol di wilayah tertentu di Indonesia yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Keputusan itu diambil Presiden Jokowi setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah mendapat sumbangan dari MUI ulama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain serta sumbangan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden.

Baca Juga: Dijamin Seru! Fitur-fitur Rahasia Mesin Pencari Google Ini Harus Kamu Coba

Lampiran III Perpres 10/2021 menyebutkan bahwa investasi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokalnya.

Namun, penanaman modal untuk industri di luar wilayah tersebut dapat dilakukan jika ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Gubernur.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Hal tersebut tercantum dalam lampiran III nomor 31 dan nomor 32 huruf a dan b.

Sebagaimana kita ketahui, regulasi “Perpres Investasi Alkohol” ternyata merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang sektor perusahaan penanaman modal.

Baca Juga: Ahli Penyakit Menular Mengatakan Anda Harus Menghindari Kesalahan Ini, Saat Melakukan Vaksin Covid-19

Perpres ini diundangkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Selain itu, sebelumnya yang menolak perpres tentang miras ini tidak hanya MUI saja, ada Majelis Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj ingin membubarkan Perpres tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) mengimbau pemerintah mendengarkan aspirasi penolakan masyarakat Perpres.

Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial dan moral bangsa.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini