Polemik Izin Industri Miras di Indonesia, Nilai Pendapatan Ekspor Miras bisa Mencapai Rp5 Triliun Per Tahun!

- 2 Maret 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi minuman keras atau miras.
Ilustrasi minuman keras atau miras. /Pixabay

Daerah-daerah yang yang dibolehkan membuka industri miras ini pun hanya tersedia di wilayah yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Juga: Genap 1 Tahun Covid-19 di Indonesia, Puan Maharani: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi

Beberapa daerah tersebut adalah Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Wilayah-wilayah tersebut adalah yang memiliki adat dan budaya yang menggunakan minuman keras secara turun-temurun.

Disamping itu, daerah tersebut, terutama Bali adalah yang paling tinggi tingkat wisatawan asingnya di Indonesia.

Menurut data yang diperoleh tahun 2009, Indonesia termasuk dalam daftar pengimpor miras terbesar keenam sesudah Thailand.

Negara juga menerima pendapatan yang cukup fantastis dari cukai peredaran miras di Indonesia sebesar Rp3.36 triliun!

Hal ini terjadi karena banyaknya wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia, sebagaimana pada umumnya turis senang mengkonsumsi alkohol saat berlibur.

Baca Juga: Genap 1 Tahun Covid-19 di Indonesia, Puan Maharani: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi

Wisatawan juga biasanya mencari minuman keras khas daerah yang mereka kunjungi. 

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini

x