Mereka meminta warga lokal untuk mengekspor miras khas daerah tersebut ke negara lain.
Nilai ekspor miras dari Indonesia ke luar negeri tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp5 triliun per tahun dan mengalami kenaikan 12 persen setiap tahunnya,
Bahkan sebelum Peraturan Presiden ini dibuat, Indonesia sudah memiliki pabrik produksi miras yang kita kenal dengan PT Multi Bintang, PT Delta Jakarta (Anker), dan Bali Hai.
Jadi intinya Perpres ini menyasar tentang pembukaan lapangan kerja dan menarik investor asing untuk memajukan ekonomi negara.
Sehingga dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah, industri ini bisa dengan mudah diawasi agar tidak menyebar ke daerah lain yang mayoritas muslim dan menjaga agar industri tidak liar.
"Pemerintah berharap industri miras ini akan memajukan ekspor miras ke luar negeri, bukan untuk mendorong masyarakat untuk mebuk-mabukkan." kata Denny.***