Polemik Izin Industri Miras di Indonesia, Nilai Pendapatan Ekspor Miras bisa Mencapai Rp5 Triliun Per Tahun!

- 2 Maret 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi minuman keras atau miras.
Ilustrasi minuman keras atau miras. /Pixabay

KABAR BESUKI - Polemik berkelanjutan mengenai legalisasi miras di Indonesia akhirnya menemui titik akhir setelah Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang membuka investasi miras di Indonesia pada Selasa 2 Maret 2021.

Bahkan sebenarnya Perpres tersebut bukan membicarakan soal legalisasi minuman keras tetapi hanya membuka peluang industri miras di beberapa daerah saja.

Dilansir dari kanal YouTube Cokro TV, salah satu aktivis media sosial dan penulis, Denny Siregar menyampaikan pendapatnya mengenai peluang industri miras di Indonesia.

Baca Juga: Hentikan Mulai Sekarang! 4 Kebiasaan di Kamar Mandi Ini Akan Merusak Kesehatanmu

Video yang diunggah pada Senin 1 Maret 2021 tersebut telah mendapat tiga ratus lebih penonton dan 19 ribu tanda suka.

Denny menjelaskan jika di Indonesia ada Daftar Negatif Investasi atau DNI yang menjadi acuan pemerintah untuk melarang dan memperbolehkan usaha di Indonesia.

Ada 20 jenis DNI yang usahanya tidak boleh dimasuki oleh investor asing atau beredar di Indonesia.

Namun seiringnya waktu, pemerintah mulai membuka 14 usaha tersebut agar investor asing dapat masuk, salah satunya adalah industri miras.

Jadi pemerintah tidak berencana untuk melegalkan miras tetapi hanya industrinya saja yang diawasi dengan ketat agar tidak liar dan rawan selundupan.

Daerah-daerah yang yang dibolehkan membuka industri miras ini pun hanya tersedia di wilayah yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Juga: Genap 1 Tahun Covid-19 di Indonesia, Puan Maharani: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi

Beberapa daerah tersebut adalah Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Wilayah-wilayah tersebut adalah yang memiliki adat dan budaya yang menggunakan minuman keras secara turun-temurun.

Disamping itu, daerah tersebut, terutama Bali adalah yang paling tinggi tingkat wisatawan asingnya di Indonesia.

Menurut data yang diperoleh tahun 2009, Indonesia termasuk dalam daftar pengimpor miras terbesar keenam sesudah Thailand.

Negara juga menerima pendapatan yang cukup fantastis dari cukai peredaran miras di Indonesia sebesar Rp3.36 triliun!

Hal ini terjadi karena banyaknya wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia, sebagaimana pada umumnya turis senang mengkonsumsi alkohol saat berlibur.

Baca Juga: Genap 1 Tahun Covid-19 di Indonesia, Puan Maharani: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi

Wisatawan juga biasanya mencari minuman keras khas daerah yang mereka kunjungi. 

Mereka meminta warga lokal untuk mengekspor miras khas daerah tersebut ke negara lain.

Nilai ekspor miras dari Indonesia ke luar negeri tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp5 triliun per tahun dan mengalami kenaikan 12 persen setiap tahunnya,

Bahkan sebelum Peraturan Presiden ini dibuat, Indonesia sudah memiliki pabrik produksi miras yang kita kenal dengan PT Multi Bintang, PT Delta Jakarta (Anker), dan Bali Hai.

Jadi intinya Perpres ini menyasar tentang pembukaan lapangan kerja dan menarik investor asing untuk memajukan ekonomi negara.

Baca Juga: Kabar Duka, Telah Meninggal Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza: Telah Berpulang ke Rahmatullah

Sehingga dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah, industri ini bisa dengan mudah diawasi agar tidak menyebar ke daerah lain yang mayoritas muslim dan menjaga agar industri tidak liar.

"Pemerintah berharap industri miras ini akan memajukan ekspor miras ke luar negeri, bukan untuk mendorong masyarakat untuk mebuk-mabukkan." kata Denny.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini

x