"Kementerian Kominfo melakukan pembenahan di berbagai bidang baik penyediaan infrastruktur, pengembangan aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian, penyiapan sumber daya manusia digital, teknologi penunjang, serta riset dan inovasi," kata Ramli.
Kominfo memberikan dorongan serta fasilitas agar pemerintahan kabupaten dan kota mampu menjadi penyelenggara layanan panggilan darurat 112.
"Layanan ini diharapkan bekerja penuh selama 24 jam 7 hari seminggu dan menunjukkan kinerja team work antara para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat serta berkoordinasi dengan Tim Penanganan Kedaruratan, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lain seperti PLN," kata Ramli.
Baca Juga: Jangan Kaget, 4 Hal Buruk Ini Akan Anda Dapatkan Apabila Malas Berjalan Kaki
Kominfo juga membangun portal layanan112.kominfo.go.id dan Pusat Data Monitoring Layanan Panggilan Darurat 112, yang dapat digunakan untuk memantau jumlah panggilan pada setiap kabupaten dan kota dan informasi lainnya.***