Penyelundupan 29 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp2.9 Miliar Digagalkan oleh Bea Cukai Juanda

- 9 Maret 2021, 05:00 WIB
Penyelundupan benih bening lobster
Penyelundupan benih bening lobster /Rianti Setyarini///ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa/

KABAR BESUKI - Penyelundupan benih bening lobster (benur) kembali terjadi lagi di Indonesia. 

Dan kali ini upaya penyelundupan tersebut telah digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin 8 Maret 2021.

Setidaknya terdapat 29.250 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara ilegal senilai Rp2.937.500.000.

Baca Juga: Seorang Pria di Singapore Dicambuk dan Dipenjara Atas Kasus Pelecehan Terhadap Anaknya Sendiri

Petugas Bea dan Cukai mengamankan paket kargo berupa satu karton, berisi 29 kantong yang berisi 1000 ekor benih bening lobster jenis pasir.

Selain itu terdapat juga satu kantong berisi 250 ekor benih bening lobster jenis mutiara, seperti dilansir dari Antaranews.

Benih bening tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan perdagangan bebas di Batam melalui angkutan udara.

"Dikirimkan melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan tujuan Batam," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto.

Baca Juga: Kabar Gembira! DKI Jakarta Berencana Akan Menggelar Pasar Murah, Catat Jadwalnya Berikut

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x