KABAR BESUKI - Mulai berhai-hatilah jikan anda akan mengunggah konten-konten yang menuju ujaran kebencian, konten SARA, yang menjelek-jelekan suatu Agama, ras, suku, dan antargolongan.
Kali ini Kepolisian suah memiliki Virtual Police dimana akun ini untuk mengurangi dan melacak para pembuat konten ujaran kebencian.
Virtual police ini memperingati akun-akun agar tidak menyebarkan kebencian.
Baca Juga: Seorang Ayah Dijatuhi Hukuman 212 Tahun Penjara, Akibat Membunuh Kedua Anaknya yang Autis
Baca Juga: Studi: Jika Anda Memiliki Golongan Darah Ini, Dapat Beresiko Tinggi Terkena Diabetes
Dan hingga saat ini, sudah ratusan konten yang mendapat peringatan. Jika hal ini terus dilakukan polisi bisa menindak pelaku dengan hukum pidana.
Hingga saat ini, sudah ratusan konten yang mendapat peringatan, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter.
Adapun rincian 125 konten tersebut, mulai dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.