KABAR BESUKI - Pasca teridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu, 10 Maret 2021 dimana sampai dengan Kamis, 11 Maret 2021 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.
Sampai dengan 12 Maret 2021, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban dari 29 korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.
Baca Juga: Waspada Link Palsu Mengatasnamakan Sentra Vaksinasi BUMN, Satgas: Dihimbau Masyarakat Berhati-Hati
Baca Juga: Ternyata, Seorang Pemalas Menandakan Punya Kecerdasan Tinggi
Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal s.d Rp.20 juta kepada pihak RSUD Sumedang
Sedangkan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Berhak Mendiskualifikasi Calon Kepala Daerah Apabila Terbukti Melakukan Hal Ini