Sikap Bijak dari Bupati Trenggalek Ini Mendapat Apresiasi Positif dari Aktivis Lingkungan, Begini Sebabnya!

- 15 Maret 2021, 10:26 WIB
Sikap Bijak dari Bupati Trenggalek Ini Mendapat Apresiasi Positif dari Aktivis Lingkungan, Begini Sebabnya!
Sikap Bijak dari Bupati Trenggalek Ini Mendapat Apresiasi Positif dari Aktivis Lingkungan, Begini Sebabnya! /Aliefia Rizqi//antaranews.com

KABAR BESUKI - Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan mengapresiasi positif sikap tegas Mochamad Nur Arifin selaku menjabat sebagai Bupati Trenggalek.

Sikap tegas yang dimaksud adalah menolak penambangan emas di wilayahnya karena berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan bentang alam, ekosistem karst, serta pemukiman warga sekitar.

“Sikap bijak dan keberpihakan pejabat seperti ini patut diapresiasi, kami mendukungnya. Kami berharap semakin banyak pejabat di negeri ini yang memiliki visi yang jelas untuk mendukung pelestarian lingkungan,” kata Mangkubumi Munif Rodaim selaku manajer kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH), Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Pada Siang Hari, Sejumlah Daerah Jakarta Ini Diperkirakan Akan Diguyur Hujan! Simak Daftar Wilayahnya

Baca Juga: Mantan Billy Syahputra, Elvia Cerolline Pamer Kemesraan dengan Sosok Ini, Netizen: Cewe atw Cowo Itu...

Izin pertambangan emas yang diberikan Pemprov Jatim kepada PT SMN di sembilan kecamatan di Kabupaten Trenggalek, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keseimbangan lingkungan.

Selain itu kawasan tersebut merupakan kawasan karst tempat penyimpanan sumber air bagi makhluk hidup, baik tumbuhan, fauna maupun manusia.

Penambangan skala besar di salah satu wilayah yang pernah berstatus daerah tertinggal hanya akan memperburuk perekonomian warganya, karena kue tambang lebih dinikmati oleh segelintir orang dalam jaringan besar perusahaan tambang perusahaan SMN.

"Selain lumbung, petani juga terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai kawasan ekosistem ensential (KEE) dengan SK No 188/39 / KPTS / 013/2020," kata kata Mangkubumi Munif Rodaim.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x