KABAR BESUKI - Kecelakaan maut yang ada di Sumedang ini melibatkan Bus Sri Padma Kencana mengalami rem blong.
Dan pada akhirnya, kecelakaan bus itu sudah menewaskan 29 penumpang. Kini, Polisi telah resmi menetapkan, sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, yakni Yudiawan (42).
Yudiawan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Air dari Dispenser Ternyata Bisa Berbahaya Tersembunyi Bagi Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Inilah Manfaat Air Kelapa yang Baik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kekebalan Tubuh
Namun nahas, sopir ini sudah meninggal dunia, dan kini polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka.
Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Dan dikenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, sopir bus tersebut akhirnya meninggal dunia.
Lalu polisi (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Baca Juga: Awas Penipuan! Lowongan Pekerjaan dari PLN Group untuk Pelaksanaan Tahun 2021, Waspadai Ini