Baru Resmi Dijadikan Tersangka, Sopir Bus Sri Padma Kencana Akhirnya Meninggal Dunia

- 15 Maret 2021, 15:25 WIB
Petugas kepolisian meninjau TKP kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di jalur Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Kamis 11 Maret 2021
Petugas kepolisian meninjau TKP kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di jalur Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Kamis 11 Maret 2021 /kabar-priangan.com/ Nanang Sutisna/

KABAR BESUKI - Kecelakaan maut yang ada di Sumedang ini melibatkan Bus Sri Padma Kencana mengalami rem blong.

Dan pada akhirnya, kecelakaan bus itu sudah menewaskan 29 penumpang. Kini, Polisi telah resmi menetapkan, sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, yakni Yudiawan (42).

Yudiawan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Air dari Dispenser Ternyata Bisa Berbahaya Tersembunyi Bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Inilah Manfaat Air Kelapa yang Baik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kekebalan Tubuh

Namun nahas, sopir ini sudah meninggal dunia, dan kini polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka.

Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Dan dikenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, sopir bus tersebut akhirnya meninggal dunia.

Lalu polisi (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Baca Juga: Awas Penipuan! Lowongan Pekerjaan dari PLN Group untuk Pelaksanaan Tahun 2021, Waspadai Ini

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x