Sembilan Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Berhasil Diringkus Tim Tangkap Buron Kejagung RI

- 18 Maret 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi buronan,
Ilustrasi buronan, /Galang Garda S/sumber: pixabay/Peggy_Marco

KABAR BESUKI – Terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon (69), akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Ri, setelah bersembunyi selama sembilan tahun.

“Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman Yogyakarta pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 12.50 WIB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette, yang mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon (Antara News).

Puspen Hukum Kejagung RI menjelaskan penangkapan Latuconsina dilakukan koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Baca Juga: Tidur dengan Lampu Menyala Ternyata Berisiko Alami Kenaikan Berat Badan, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Children Forest Program Korwil Madura, Berikan Bantuan Kran Cuci Tangan ke Sekolah-Sekolah

Baca Juga: 10 Tipe Kepribadian Orang Kreatif, Apakah Kamu Termasuk Orangnya?

Latuconsina adalah Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.

Perbuatan terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616 juta lebih, yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Muhammad Latuconsina ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2021 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x