Dampak Buruk, dari Perkawinan Anak Dibawah Umur dan Ini Merupakan Bentuk Pelanggaran HAM

- 18 Maret 2021, 14:05 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya perkawinan usia anak. //Foto: Pixabay/geraldfriedrich2/

KABAR BESUKI - Saat anda menjadi orang tua seharusnya anda juga memahami isi hati dan perasaan anak anda.

Pikirkan lagi apa dampak yang akan diperoleh jika anda melakukan nikah muda pada anak anda.

Saat ini, Perkawinan anak adalah salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Bulan Ramadhan

Baca Juga: Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perbankan Sadikin Aksa Akhirnya Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca Juga: Bernasip Buruk, Empat WNI Harus Jalani Operasi Karena Kecelakaan Bus di Turki

Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah dini kedepannya akan sulit mendapatkan akses pendidikan.

Kualitas kesehatan yang tidak memadai, berpotensi mengalami tindak kekerasan dan hidup dalam kemiskinan.

Dampak buruk pernikahan anak juga berpotensi dialami oleh generasi berikutnya yang dilahirkan dari pernikahan anak.

Baca Juga: Sukses di Film Imperfect, Ernest Prakasa Umumkan Akan Garap Film Baru Berjudul ‘Teka Teki Tika’

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini