Tanggapi Wacana Kebijakan Pencicilan Nilai THR, KSPI: Akan Mempengaruhi Daya Beli Buruh

- 19 Maret 2021, 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi Upah
Foto: Ilustrasi Upah /Rizqi A/. /PIXABAY

KABAR BESUKI – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan mengenai wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diberlakukan secara mencicil sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pekerja.

Menurutnya, pembayaran THR secara mencicil dapat mempengaruhi daya beli buruh ketika momen Idul Fitri tiba.

“Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima, maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul,” kata Said Iqbal dalam sebuah virtual press conference sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Buat Akun Youtube, Rosé Blackpink Unggah Video Kenangan Masa Kecil Hingga Menjadi Seorang Superstar

Baca Juga: Niat Shalat Tarawih Beserta Keutamaannya, Pahalanya Setara Shalat Qiyamul Lail Sehari Penuh

Baca Juga: Meski Dilarang, Perdagangan Plasenta Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Situs Belanja Online China

Dia pun menyoroti lonjakan harga komoditas pangan atau bahan pokok menjelang datangnya bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang sudah di depan mata.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan ketika tren pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemotongah upah rutin semakin banyak terjadi seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir hingga kini.

Said berharap, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR secara mencicil atau ditunda seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya (2020).

“Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker untuk tidak mengeluarkan kebijakan itu,” tutur dia.

Ketika itu, Menaker sempat mengeluarkan edaran yang memperbolehkan perusahaan untuk menunda pembayaran THR apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mampu untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga: Usai Gelar Lamaran Mewah, Inilah Rentetan Bisnis Serta Sumber Kekayaan Atta Halilintar

Baca Juga: Sering Gemetar Setelah Olahraga Mungkin Ini yang Anda Alami, Terlalu Banyak Kafein Juga Bisa Berpengaruh

Meski demikian, proses dialog antara perusahaan dan pekerja harus dijalankan dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Sebagai Presiden KSPI, Said mengungkapkan bahwa pihaknya memahami bahwa beberapa perusahaan memang tidak dapat membayar THR sebagaimana mestinya karena terdampak kondisi pandemi yang turut merugikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

Akan tetapi, dia memberikan usulan agar perusahaan dapat memberlakukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.

“Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data,” ujar Said menegaskan.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari formula untuk menentukan kebijakan terkait pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Terkini! Aprilia Manganang Jalani Sidang Pergantian Identitas di Pengadilan Sulawesi Selatan

Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa kebijakan tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah