KABAR BESUKI – Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi baru penyakit-penyakit yang layak mendapatkan vaksin Covid-19.
Rekomendasi ini disusun mempertimbangkan beberapa hal yakni upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kemudian, ada kesepakatan dari ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19, dan bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Kebijakan Pencicilan Nilai THR, KSPI: Akan Mempengaruhi Daya Beli Buruh
Baca Juga: Tinjau Dampak Banjir Magetan, Gubernur Khofifah Himbau Pemkab Segera Bangun Bronjong dan Plengsengan
Melalui siaran pers yang diterima Antara News, pada Jumat, 19 Maret 2021, setidaknya ada 27 kondisi yang memungkinkan disuntik vaksin dengan mempertimbangkan catatan, antara lain:
- Penyakit autoimun
Individu dengan penyakit ini bisa divaksin apabila penyakit dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
- Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)
Apabila tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin Covid-19 sebelumnya, maka individu tersebut bisa divaksin.